K3LH
K3LH merupakan singkatan dari Kesehatan dan Keselamatan
Kerja.Ini merupakan hal yang wajib diterapkan diseluruh lingkungan kerja, baik
perkantoran, rumah sakit, pabrik, sekolah-sekolah, perguruan tinggi, maupun
militer.
Dasar Hukum K3LH yang utama adalah Pasal 5, 20 dan 27 ayat
(2) UUD 1945 kemudian diteruskan dengan UU no 1 Tahun 1970, undang undang ini
membahas tentang "KESELAMATAN KERJA". Dari undang-undang tersebut
diteruskan dengan Permen, PP, SE, undang-undang daerah dan lain sebagainya.
Pengertian Kegiatan K3LH adalah kegiatan yang bertujuan
untuk menjamin agar para pekerja dapat melaksanakan pekerjaannya dalam kondisi
sehat baik fisik, mental dan sosial sehingga dapat terhindar dari resiko
kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Secara Etimologis, K3LH adalah Memberikan upaya perlindungan
yang ditujukan agar tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja selalu dalam
keadaan selamat dan sehat dan agar setiap sumber produksi perlu dipakai dan
digunakan secara aman dan efisien .
Secara Keilmuan, K3LH adalah Suatu cabang ilmu pengetahuan
dan penerapan yang mempelajari tentang cara penanggulangan kecelakaan di tempat
kerja
Secara filosofi, K3LH adalah Suatu konsep berfikir dan upaya
nyata untuk menjamin kelestarian tenaga kerja dan setiap insan pada umumnya
beserta hasil karya dan budaya dalam upaya mencapai adil, makmur dan sejahtera.
Dibawah ini adalah rambu-rambu K3LH.